KPK Ringkus Pejabat Pajak

KPK Ringkus Pejabat Pajak

JAKARTA- Penyidik KPK menangkap Wawan Ridwan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia juga diketahui pernah menjabat Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

Wawan Ridwan yang juga Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016 dan 2017.

Wawan Ridwan ditahan setelah tim KPK melakukan upaya paksa penangkapan di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11). Penangkapan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. KPK menilai dalam proses ini Wawan Ridwan tak kooperatif.

KPK memang menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016 dan 2017.

Kedua tersangka yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu dan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Nah, untuk Wawan Ridwan ini sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di kawasan Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11) lantaran dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan. “KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP 2016-2017 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Ketiga wajib pajak masing-masing PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.

Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Angin dan Dadan. Dari total penerimaan, Wawan diduga mengantongi jatah sebesar SGD625 ribu. Selain jatah tersebut, Wawan diduga turut menerima pemberian uang dari sejumlah wajib pajak lain sebagai gratifikasi. “Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,\" kata Ghufron.

Tim penyidik, kata Ghufron, telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga diperoleh dari suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Wawan sendiri ditahan selama 20 hari ke depan pasca diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021,\" kata Ghufron.

Wawan ditahan di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. “Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK,\" ujar Ghufron.

Selain Wawan Ridwan, penyidik KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, terhadap Alfred belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: